Alur Sistim Pelayanan Perizinan Kesehatan Satu Pintu Pemerintah Kota Prabumulih (One Gate Health Licensing System of Prabumulih City Goverment)

Alur Sistim Pelayanan Perizinan Kesehatan Satu Pintu Pemerintah Kota Prabumulih (One Gate Health Licensing System of Prabumulih City Goverment)

Uraian : 
 

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Prabumulih untuk mengambil formulir persyaratan perizinan sesuai dengan yang dikehendaki;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Penerima Berkas yang bertugas pada Kantor DPMPTSP;
  3. Petugas Penerima Berkas melakukan verifikasi data Pemohon, kemudian memberikan kepada Tim Teknis Perizinan Kesehatan;
  4. Tim Teknis Perizinan Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi data;
  5. Tim Tekhnis berkoordinasi dengan Tenaga Pengawas Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulihuntuk  melaksanakan kegiatan supervisi pelayanan perizinan kesehatan;
  6. Permohonan perizinan kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat diberi rekomendasi oleh Tim teknis untuk dilaksanakan survey oleh Tenaga Pengawas Pelayanan Kesehatansecara Tim sedangkan Permohonan perizinan yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak oleh Tim Tekhnis untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon;
  7. Permohonan Perizinan Kesehatan yang telah selesai disupervisi dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dapat diberikan rekomendasi oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diberi Nomor Registrasi Rekomendasi Perizinan Kesehatan (NRRPK) sesuai dengan jenis perizinan pada Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melalui Subbag Hukum, Kepegawaian, Umum dan Humas Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
  8. Seluruh Rekomendasi Perizinan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan menjadi tanggung jawab Tim Teknis Kesehatan untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala DPMPTSP;
  9. Seluruh Rekomendasi dan Surat Izin Kesehatan yang telah selesai diproses, menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  10. Petugas DPMPTSP  menyerahkan langsung Surat Izin yang telah ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang kepada Pemohon Perizinan,dimana Pemohon Perizinan harus menandatangani Surat Serah Terima Surat Izin yang diberikan oleh Petugas DPMPTSP;
  11. Setiap Koordinator Teknis melalui Tenaga  Pengawas Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan melaksanakan Pencatatan dan Pelaporan, dan melaporkan hasil pelayanan kegiatan setiap bulannya kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk Laporan Pemberian Rekomendasi Perizinan dan Non Perizinan Kesehatan (LPRP-NPK) melalui Koordinator Perizinan Kesehatan pada Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih;
  12. Tim Teknis Kesehatan yang bertugas pada DPMPTSP melaksanakan Pencatatan dan Pelaporan, dan melaporkan hasil pelayanan kegiatan setiap bulannya kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk Laporan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Kesehatan (LPRP-NPK)

 

WALIKOTA PRABUMULIH

                  dto.

      H. RIDHO YAHYA


Top