KEPALA DINAS
1. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
2. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Kota.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan,dan sumber daya kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
d. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi serta pelaksanaan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota dan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Pengawasan Pengelolaan Asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota;
f. Pelaksanaan Tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota.
SEKRETARIAT
1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris
2. Sekretaris Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi, serta perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional di lingkup sekretariat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota.
3. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota;
c. Pembinaan meliputi kepegawaian, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, hukum, arsip dan dokumentasi Dinas Kesehatan Kota;
d. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum
e. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota ;
g. Pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota;
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Sekretariat terdiri dari :
a. Subbagian Program dan Evaluasi
b. Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Asset
c. Subbagian Hukum, Kepegawaian, Umum dan Humas
Subbagian Program dan Evaluasi
1. Subbagian Program dan Evaluasi dikepalai oleh seorang Kepala Sub Bagian
2. Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas : Penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, koordinasi pengelolaan data dan informasi kesehatan, koordinasi pemantauan dan evaluasi program kegiatan bersumber APBD maupun APBN dan penyusunan laporan).
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatandan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran dan informasi, pemantauan dan evaluasi program yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
b. Pelaksanaan kegiatan dan koordinasi rencana program, anggaran dan informasi, pemantauan dan evaluasi program yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, rencana program, anggaran dan informasi, pemantauan dan evaluasi program yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota ;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi rencana program, anggaran dan informasi, pemantauan dan evaluasi program yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota;
e. Penyusunan norma, standar, prosedur rencana program, anggaran dan informasi, pemantauan dan evaluasi program yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Asset
1. Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Asset dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
2. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset mempunyai tugas : Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan asset, dan layanan pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan asset, dan layanan pengadaan barang /jasa yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
b. Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan asset, dan layanan pengadaan barang / jasa yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
c. Pelaksanaan Koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan asset, dan layanan pengadaan barang / jasa yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
d. Penyusunan norma, standar, prosedur penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan asset, dan layanan pengadaan barang / jasa yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervise penyelenggaraan urusan keuangan, pengelolaan asset, dan layanan pengadaan barang / jasa yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Hukum, Kepegawaian, Umum dan Humas
1. Subbagian Hukum, Kepegawaian, Umum dan Humas dikepalai oleh seorang Kepala Sub Bagian
2. Kepala Sub Bagian Hukum, Kepegawaian, Umum dan Humas mempunyai tugas Penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum serta hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum, hubungan masyarakat serta penelitian dan pengembangan, yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
b. Pelaksanaan kegiatan penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum, hubungan masyarakatdan penelitian serta pengembangan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
c. Pelaksanaan kegiatan penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum, hubungan masyarakat serta penelitian dan pengembangan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
d. Pelaksanaan Koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum, hubungan masyarakat serta penelitian dan pengembangan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
e. Penyusunan norma, standar, prosedur penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum, hubungan masyarakat serta penelitian dan pengembangan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
f. Pemberian bimbingan teknis dan supervise penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum, hubungan masyarakat serta penelitian dan pengembangan yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota.
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT
1. Bidang Kesehatan Masyarakat dikepalai oleh seorang Kepala Bidang
2. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan operasional di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. Pelaksanaan kegiatan operasional di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
c. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
a. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
b. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
c. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat dikepalai oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, UKS, usia reproduksi dan keluarga berencana, dan lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
1. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya dan promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. Pelaksanaan kegiatan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya dan promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya dan promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya dan promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya dan promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
1. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas: penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan, dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
1. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
2. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan operasional di bidang surveilans epidemiologi dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,upaya kesehatan jiwa, Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) serta bencana.
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang surveilans epidemiologi dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,upaya kesehatan jiwa, Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA), serta bencana.
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, upaya kesehatan jiwa, Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA), serta bencana.
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, upaya kesehatan jiwa, Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA), serta bencana.
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi:
a. Seksi Surveilans dan Imunisasi
b. Seksi Pencegahan dan Pengendlian Penyakit Menular
c. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Seksi Surveilans dan Imunisasi
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi dipimpin oleh seorang Kepala seksi
2. Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas : Penyiapan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans, wabah dan bencana serta imunisasi.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang surveilens, wabah dan bencana serta imunisasi;
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang surveilens, wabah dan bencana serta imunisasi;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang surveilens, wabah dan bencana serta imunisasi;
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilens, wabah dan serta imunisasi;
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilens, wabah dan bencana serta imunisasi;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit zoonotik.
b. Penyiapan Pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit zoonotik.
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan penyakit menular dan penyakit zoonotik.
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit zoonotik.
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyakit menular dan penyakit zoonotik.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dan Kesehatan Jiwa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA.
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA.
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA.
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA.
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
1. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang
2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya dan serta pelayanan kesehatan tradisional.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kegiatan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi:
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukkan;
c. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dikepalai oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi fasyankes TK.I, program haji, program gigi dan mulut.
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi fasyankes TK.I, program haji, program gigi dan mulut
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi fasyankes TK.I, program haji, program gigi dan mulut
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi fasyankes TK.I, program haji, program gigi dan mulut
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, akreditasi fasyankes TK.I, program haji, program gigi dan mulut
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas : penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan,akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan,sarana prasarana rujukan, serta Public Safety Center (PSC).
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan, akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, sarana prasarana rujukan, serta Public Safety Center (PSC).
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan,akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan,sarana prasarana rujukan, serta Public Safety Center (PSC).
d. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan, akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan,sarana prasarana rujukan, serta Public Safety center (PSC).
e. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan, akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, sarana prasarana rujukan, serta Public Safety Center (PSC).
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan tradisional termasuk program empiris, komplementer, dan integrasi.
b. Pelaksanaan kegiatandi bidang fasilitas pelayanan kesehatan tradisional termasuk program empiris, komplementer, dan integrasi.
c. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas pelayanan kesehatan tradisional termasuk program empiris, komplementer, dan integrasi.
d. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas pelayanan kesehatan tradisional termasuk program empiris, komplementer, dan integrasi.
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan kesehatan tradisional termasuk program empiris, komplementer, dan integrasi.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
1. Bidang Sumber Daya Kesehatan dikepalai oleh seorang Kepala Bidang
2. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang Sumber daya kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kegiatan operasional di bidang Sumber daya kesehatan meliputi kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
b. Penyiapan pelaksanaan kegiatan operasional di bidang Sumber daya kesehatan meliputi : kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Sumber daya kesehatan meliputi : kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang di bidang Sumber daya kesehatan meliputi : kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi :
a. Seksi Kefarmasian
b. Seksi Alat Kesehatan
c. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Seksi Kefarmasian
1. Seksi Kefarmasian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai fungsi :
a. Perumusan kegiatan dan pengawasan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
b. Pelaksanaan kegiatandan pengawasan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Alat Kesehatan
1. Seksi Alat Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Alat Kesehatan mempunyai tugas : Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Alat Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan perumusan kegiatan di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri;
b. Pelaksanaan kegiatandi bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, produk radiologi, produk diagnostik, alat kesehatan khusus dan produk mandiri;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
1. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
2. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas : Menyiapan perumusan dan pelaksanaan kegiatan operasional, bimbingan teknis, supervisi,dan pengembangan dan pemberdayaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan dan kegiatan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan, TKWNA, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, tugas belajar, akreditasi pelatihan Bapelkes, program Pendidikan Dokter Internship Indonesia,pelaksanaan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
b. Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan, TKWNA, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, tugas belajar, akreditasi pelatihan Bapelkes, program Pendidikan Dokter Internship Indonesia,pelaksanaan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan, TKWNA, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, tugas belajar, akreditasi pelatihan Bapelkes, program Pendidikan Dokter Internship Indonesia,pelaksanaan registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.